Pemesan Senpi ke Personel Brimob

Polisi Buru Eks Anggota DPRD Intan Jaya 

Anggota Brimob Penjual Senjata ke KKB

PAPUA--(KIBLATRIAU.COM)-- Hingga kini polisi masih memburu SK yang diduga memesan senjata api dari seorang Bripka MJH (35) anggota Brimob, DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI-AD. Ketiga pelaku sebelumnya diamankan polisi di Nabire, Intan Jaya, Papua.''Keberadaan SK hingga kini belum diketahui,'' ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (5/11/2020). Dia mengatakan, keterlibatan SK dalam kasus jual beli senjata api terungkap dari keterangan salah satu tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Papua. Senpi tersebut dipesan sejak akhir 2019 lalu, namun sebelum diserahkan kepada SK yang mantan anggota DPRD Intan Jaya, tim gabungan TNI-Polri berhasil menggagalkannya.

Dua pucuk senpi jenis M16 dan M4 yang diduga akan memperkuat persenjataan KKB itu dibawa dari Jakarta, 21 Oktober lalu oleh Bripka MJH dan dijadwalkan diserahkan ke DC.''Tiga tersangka yang saat ini ditahan yakni Bripka MJH, DC dan FHS,'' kata Waterpauw. Dia menambahkan dari keterangan para tersangka aksi jual beli senpi sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Tercatat tujuh kali Bripka MJH membawa senpi berbagai jenis dengan upah berkisar Rp10 juta hingga Rp30 juta per pucuk tergantung jenisnya.''Penyelidikan terkait kasus jual beli senpi itu sudah lama terhendus. Namun, modus yang mereka lakukan cukup rapi sehingga menyebabkan anggota kesulitan mengungkapnya,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar